4) Pembentukan RW di kompleks perumahan TNI/Polri, apartemen dan rumah susun akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota. 4. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Pengurus RT dan RW terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. koordinator bidang yang terdiri dari : 1. 4 Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 5. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 6. PeraturanBupati No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan RT RW di wilayah Kabupaten Bekasi. 5. Hasil Keputusan Rapat Forum Musyawarah RW.014 pada tanggal 30 Desember 2012. Panitia Pemilihan Ketua RW.014 : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Anggota Bpd. Surat Keputusan Panitia Pemilihan Anggota Bpd. Simos Muslih. 1Menyusun dan menetapkan tata tertib pemilihan, 2.Menentukan jumlah anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan desa yang telah disepakati, 3.Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, 4.Meneliti persyaratan administrasi bakal calon, 5.Menetapkan calon anggota BPD wakil perempuan yang dinyatakan syarat untuk dipilih menjadi Vay Nhanh Fast Money.

contoh surat keputusan pembentukan panitia pemilihan ketua rt